Lampiran

UU RI No.2 th 89

Pasal 18

  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap atau dalam bentuk singkatan.

PP RI No. 30 th 1990

BAB VII Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi

Pasal 21

2) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor

Pasal 22

  1. Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.
  2. Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.

Pasal 23

  1. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal yang bersangkutan.
  2. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
  3. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan disesuaikan / diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Penilaian Ijazah di Indonesia

Pengajuan Penilaian Ijazah LN di Indonesia ditujukan kepada:

Seksi Penilaian Ijazah LN
Subdit Kerjasama Antar Lembaga Pendidikan Tinggi
Dit. Pembinaan Sarana Akademis
Ditjen Dikti Jl. Pintu 1 Senayan
Jakarta 10002 tel. 5731844

Persyaratan Administratif:

  1. Mengisi Formulir + Pasfoto (4x6) 4 biji
  2. Surat Tugas Belajar dari Setkab/Instansi (untuk karyasiswa)
  3. Ijazah SLTA & Daftar Angka
  4. Ijazah PT-Indonesia (bila ada)
  5. Ijazah PT: Ijazah Vordiplom / Diplom
  6. Studienbuch
  7. Transkrip Akademik
    Catatan: Universitas di Austria tidak lazim mengeluarkan transkrip berbahasa asing. Mereka hanya bisa mengeluarkan "Sammelzeugnis", yang berisi daftar mata kuliah/ujian yang kita kerjakan secara kronologis. Jalan keluarnya adalah dengan menyiapkan sendiri dalam bentuk yang dikenal di Indonesia dan kemudian dicarikan pengesahan di universitas.
  8. Katalog dan Kurikulum

Vorlesungs- & Personalverzeichnis + Studienplan

  1. Thesis/Disertasi

copy Diplomarbeit/Disertasi:

Dokumen selain berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Indonesia dan terjemahan ini disahkan KBRI setempat.

Penilaian ijazah LN akan dilakukan oleh suatu konsorsium Depdikbud yang beranggotakan wakil-wakil perguruan tinggi di Indonesia. Konsorsium ini mengadakan rapat 4 kali setahun. Karena itu, proses penilaian ijazah bisa memakan waktu sedikitnya tiga bulan. Mengurus penilaian ijazah LN ini tidak dipungut biaya.

Catatan:
Bagi seseorang yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Austria namun karena suatu hal belum sampai selesai dan bermaksud melanjutkan studi di Indonesia dapat diinformasikan sebagai berikut:

Alamat Penting

Kedutaan Besar Austria di Indonesia:
Jl. Diponegoro 44 Jakarta Pusat
Tel: 338690, Fax: 3904727

Kedutaan Besar Jerman di Indonesia:
Jl. Raden Saleh 54-56 Jakarta 10330
Tel: 3849547, Fax: 3104984

KBRI di Austria
1180 Wien, Gustav Tschermakgasse 5-7,
Tel: +43-1 / 4790537,
Fax: +43-1 / 4790557

ÖAD Zentrale
Universität Wien - Stiege IX,
1010 Wien, Dr. Karl-Lueger-Ring 1
Tel. +43-1 / 4056742,
Fax. +43-1 / 4053150

* Kode telepon jarak jauh untuk Wina bila disambung di Austria adalah 0222, sedang bila disambung dari luar negeri adalah +43-1. 43 adalah kode telepon negara Austria.

Nomor telepon darurat seluruh Austria:


Pemadam Kebakaran         122           
Polisi                    133           
Ambulans (Rettung)        144           
Apotik jaga               1550          
Dokter jaga               141           
Kerusakan mobil ÖAMTC     120           
Kerusakan gas             128           


* nomor telepon darurat bisa diputar dari setiap telepon umum tanpa memerlukan koin.

Nomor Penting Wina:


Pusat informasi dokter    53116/0       
Pusat info dokter gigi    5122078       
Telp darurat untuk        932222        
korban perkosaan                        
Pusat baby sitter         951135        
Service Kementerian       53126/3100    
Dalam Negeri                            
(Bürgerdienst d.                        
Innenministeriums)                      
Informasi konsumen        5878686       
Kematian                  50195/0       
Lembaga Bantuan Hukum     51505-0       
(Volksanwalt)                           
Service untuk anak        316666        
Kerusakan bangunan        428242        
Kerusakan listrik         48903/3339    
Instalatur jaga           563730        
Telefon Sampah            551661        
Pipa air pecah            59959         
Saluran limbah mampet     887280