Pasal 18
Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan
digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak
memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan. Penggunaan
gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan
dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan
atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh
dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk
asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan,
secara lengkap atau dalam bentuk singkatan.
BAB VII Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi
Pasal 21
2) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor
Pasal 22
Pasal 23
Pengajuan Penilaian Ijazah LN di Indonesia ditujukan kepada:
Seksi Penilaian Ijazah LN
Subdit Kerjasama Antar Lembaga Pendidikan Tinggi
Dit. Pembinaan Sarana Akademis
Ditjen Dikti Jl. Pintu 1 Senayan
Jakarta 10002 tel. 5731844
Persyaratan Administratif:
Vorlesungs- & Personalverzeichnis + Studienplan
copy Diplomarbeit/Disertasi:
Dokumen selain berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Indonesia dan terjemahan ini disahkan KBRI setempat.
Penilaian ijazah LN akan dilakukan oleh suatu konsorsium Depdikbud yang beranggotakan wakil-wakil perguruan tinggi di Indonesia. Konsorsium ini mengadakan rapat 4 kali setahun. Karena itu, proses penilaian ijazah bisa memakan waktu sedikitnya tiga bulan. Mengurus penilaian ijazah LN ini tidak dipungut biaya.
Catatan:
Bagi seseorang yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di
Austria namun karena suatu hal belum sampai selesai dan bermaksud
melanjutkan studi di Indonesia dapat diinformasikan sebagai berikut:
Kedutaan Besar Austria di Indonesia:
Jl. Diponegoro 44 Jakarta Pusat
Tel: 338690, Fax: 3904727
Kedutaan Besar Jerman di Indonesia:
Jl. Raden Saleh 54-56 Jakarta 10330
Tel: 3849547, Fax: 3104984
KBRI di Austria
1180 Wien, Gustav Tschermakgasse 5-7,
Tel: +43-1 / 4790537,
Fax: +43-1 / 4790557
ÖAD Zentrale
Universität Wien - Stiege IX,
1010 Wien, Dr. Karl-Lueger-Ring 1
Tel. +43-1 / 4056742,
Fax. +43-1 / 4053150
* Kode telepon jarak jauh untuk Wina bila disambung di Austria adalah 0222, sedang bila disambung dari luar negeri adalah +43-1. 43 adalah kode telepon negara Austria.
Nomor telepon darurat seluruh Austria:
Pemadam Kebakaran 122 Polisi 133 Ambulans (Rettung) 144 Apotik jaga 1550 Dokter jaga 141 Kerusakan mobil ÖAMTC 120 Kerusakan gas 128
* nomor telepon darurat bisa diputar dari setiap telepon umum tanpa memerlukan koin.
Nomor Penting Wina:
Pusat informasi dokter 53116/0 Pusat info dokter gigi 5122078 Telp darurat untuk 932222 korban perkosaan Pusat baby sitter 951135 Service Kementerian 53126/3100 Dalam Negeri (Bürgerdienst d. Innenministeriums) Informasi konsumen 5878686 Kematian 50195/0 Lembaga Bantuan Hukum 51505-0 (Volksanwalt) Service untuk anak 316666 Kerusakan bangunan 428242 Kerusakan listrik 48903/3339 Instalatur jaga 563730 Telefon Sampah 551661 Pipa air pecah 59959 Saluran limbah mampet 887280