PENUTUP

Perjanjian bilateral saling pengakuan studi dan gelar antara Indonesia dan Austria masih memerlukan waktu. Karena jumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di Austria belum begitu banyak, maka selama ini masih bisa diadakan penilaian materi secara individual.

Sementara itu di Austria sudah ada aturan bahwa suatu perjanjian bilateral mewajibkan dibentuknya suatu komite pakar yang akan mengawasi pelaksanaan perjanjian itu, sehingga tidak diperlukan lagi uji materi untuk tiap orang yang mengajukan pengakuan ijazah.

Dengan demikian yang saat ini bisa dilakukan terlebih dahulu adalah

Menciptakan basis saling percaya, karena pada dasarnya, perjanjian saling pengakuan studi dan gelar hanya didasari oleh rasa saling percaya, sedangkan penilaian materi studi itu sendiri hanya sekedar alat bantu.

Untuk itu pihak resmi di Indonesia dapat lebih banyak memberikan informasi kepada Austria tentang pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan tinggi.

Bila pihak-pihak berwenang di Indonesia sudah yakin akan kemampuan dan mutu lulusan Austria, maka di masa depan pasti akan makin banyak yang menjadikan Austria sebagai pilihan untuk memperdalam ilmu dan teknologi. Selanjutnya akan terbina jaringan baik antar lulusan maupun dengan almamater, sehingga bisa menjadi pendorong kerjasama yang lebih erat, baik dalam hal iptek (tukar menukar informasi, publikasi, dosen tamu, pertukaran mahasiswa) maupun yang bersifat non akademis (bisnis, pariwisata).